FUNGSI BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA PERSATUAN
a.
Alat mengungkapkan ekspresi diri
Dengan bahasa,
kita dapat mengungkapkan perasaan / ekspresi yang sedang kita rasakan atau
endak kita tunjukkan kepada perasaan/ekspresi yang sedang kita rasakan atau
hendak kita tunnjukkan kepada orang lain sehingga org lain dapat mengerti apa
yang kita maksud
b.
Alat komunkasi
Dengan adanya
bahasa, setiap orang dapat saling berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang
lain
c.
Adaptasi dan integrasi
Dengan adanya
bahasa, kita akan dapat dengan mudah berbaur dan menyesuaikan diri dengan
lingkungan disekitar kita atau lingkungan yang sedang kita datangi.
d.
kontrol Sosial
Bahasa sebagai
kontrol social, dengan adanya bahasa dapat memberikan kontrol terhadap
perilaku/tingkah laku/sikap yang dilakukan.
·
Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa
persatuan telah tercermin pada ikrar ketiga sumpah pemuda 1928 yang berbunyi “kami putra dan putrid Indonesia menjunjung
tinggi bahasa persatuan, bahasa indonesia.”
·
Bahasa Indonesia juga merupakan bahasa Negara,
yaitu selain sebagai bahasa persatuan (bahasa nasional), bahasa Indonesia juga
sebagai satu-satunya bahasa resmi secara nasional di Indonesia. Hal ini sesuai
dengan UUD 1945 pasal 36
BAHASA INDONESIA SEBAGAI BAHASA NEGARA
a.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi
kenegaraan.
Dipakailah bahasa Indonesia dalam
segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan
maupun tertulis.
b.
Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam
dunia pendidikan
Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan
buku-buku yang berbahasa asing atau menyususn sendiri
c.
Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintah
Kedudukan ketiga dari kedudukan
bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara dibuktikan dengan digunakannya bahasa
Indonesia dalam hubungan antar badan pemerintah dan penyebarluasan informasi
kepada masyarakat.
d.
Bahasa Indonesia sebagai pengembanagan
kebudayaan nasional, ilmu dan teknologi
·
Hasil perumusan seminar politik bahasa nasional
yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 – 28 februari 1975 merumuskan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara, berfungsi :
1.
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan
2.
Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam
dunia pendidikan.
3.
Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintah.
4.
Bahasa Indonesia sebagai pengembangan kebudayaan
nasional, ilmu dan teknologi
·
Bahasa Indonesia memiliki 2 kedudukan di dalam
pelaksanaan kehidupan sehari-hari, yaitu sebagai bahasa nasional dan bahasa
Negara. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional diikrarkan pada 28
oktober 1928 yaitu hari “sumpah pemuda” yang memiliki fungsi-fungsi sebagai :
1.
Lambang identitas nasional
2.
Lambing kebanggaan kebangsaan.
3.
Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
4.
Alat pemersatu bangsa yang berbeda suku, agama,
ras, adat istiadat dan buadaya.
·
Dalam UUD 1945, Bab XV, pasal 36 di dalam
penjelasannya, dikatakan : “bahasa daerah
itu adalah merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup; bahasa daerah
itu adalah salah satu unsure kebudayaan nasional yang dilindungi oleh Negara.”
·
Bahasa asing = bahasa Negara lain yang tidak
digunakan secara umum dalam interaksi social.
ü
Fungsi bahasa Indonesia
·
Fungsi bahasa Indonesia sebgai bahasa
nasional
a.
Lambang kebanggaan kebangsaan
b.
Lambang identitas nasional
c.
Alat perhubungan antar warga Negara, antar
daerah, dan antar budaya
d.
Alat yang memungkinkan penyatuan berbagai suku
bangsa dengan latar belakang social budaya dan bahsa masing-masing ke dalam
kesatuan kebangsaan Indonesia.
·
Fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara
a.
Bahasa resmi kenegaraan.
b.
Bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga
pendidikan
c.
Bahasa resmi didalam perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta
pemerintah.
d.
Bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
ü
Fungsi bahasa daerah dan bahasa asing
·
Fungsi bahasa daerah
a.
Kaitannya dengan bahasa Indonesia
(i)
Sebagai pendukung bahasa nasional
(ii)
Bahasa pengantar di sekolah dasar di daerah
tertentu pada tingkat permulaan untuk memperlancar pengajaran bahasa Indonesia
dan mata pelajaran lainnya.
(iii)
Alat pengembangan dan pendukung kebudayaan
daerah.
b.
Kedudukannya sebagai bahasa daerah sendiri
(i)
Sebagai lambang kebanggaan daerah
(ii)
Lambang identitas daerah
(iii)
Alat penghubung di dalam keluarga dan masyarakat
daerah.
·
Bahasa asing digunakan sebagai alat komunikasi
internasional, perhubungan antar bangsa, serta pemanfaatan iptek. Bahasa daerah
dan bahasa asing difungsikan untuk memperkaya kosakata dalam bahasa Indonesia,
sehingga bahasa Indonesia dapat berkembang mengikuti irama perkembangan yang
terjadi.
·
Oleh karena itu, kita harus selalu mengembangkan
bahasa nasional, dengan bersikap terbuka, tetapi di pihak lain, kita juag harus
tetap waspada terhadap dampak negatif yang muncul.
Komentar
Posting Komentar